Asas-Asas Hukum Secara Umum
Asas-asas hukum secara umum, yaitu:
1. Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus didengar.
Contohnya apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar
dari keduabelah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak
saja
2. Bis de eadem re ne sit acto atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang keduakalinya
Contohnya periksa pasal 76 KUH pidana
3. Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam hukum internasional bahwa suatu perjanjian anta Negara masih tetap berlaku, apbila situasi dan kondisinya tetap sama
4. Cogitationis poenam nemo patitur
Tiada seorangpun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya
5. Concubitus facit nuptias
Perkawinan terjadi karena hubungan kelamin
6. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan
7. Erare humanum est, turpe in errore perseverare
Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan
8. Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus
Sekalipu esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah keadilan harus tetap ditegakan
9. Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan
10. Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidak adilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat
11. Indubio pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi siterdakwa
12. Juro suo uti nemo cogitur
Tak ada seorangpun yang diwajibkan menggunakan haknya.
Contohnya orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus
13. Koop breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa.
Perjanjian sewa menyewa tidak berubah walaupun barang yang disewanya beralih tangannya. Lebih jelas periksa pasal 1576
14. Lex dura sed ita scripta atau lex dura sed tamente scripta
Undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian.
Contoh periksa pasal 11 KUH Pidana
15. Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.
Contoh periksa pasal 44 KUH Pidana.
16. Lex posteriorderogat legi priori atau lex posterior derogat legi anteriori
Undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
Contohnya UU no 14/1992 tentang UU Lalu-Lintas dan Angkutanb Jalan Mengenyampingkan Undang-Undang no 13/1965
17. Lex specialis derogat legi generali
Undang-udang yang khusus didahulukan berlakunya dari pada undang-undang yang umum.
Contohnya: pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH Perdata dalam hal perdagangan
18. Lex superior derogat legi inferiori
Undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya
19. Matrimonium ratum et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi, mengingat belum terjadi hubungan kelamin,
Contoh yang identik yaitu dalam perkawinan suku sunda yang disebut randa bengsrat
20. Melius est acciepere quam facere injuriam
Lebih baik mengalami ketidak adilan daripada melakukan ketidak adilan
21. Modus vivendi
Cara hidup bersama
22. Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet
Tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki
23. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan
pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada
perbuatan itu.
Asas ini dipopulerkan oleh Anslm von Feuerbach. Lebih jelas periksa pasal 1 ayat (1) KUH Pidana
24. Opinio necessitatis
Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan
25. Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik
Lebih jelas di pasal 1338 KUH Perdata
26. Potior est qui prior est
Siapa yang pertama dialah yang beruntung
27. Presumption of innocence
Asas praduga tak bersalah
Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang
menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (penjelasan UU No 8/1981 tentang KUAP butir 3 c)
28. Primus inter pares
Yang pertama(utama) diantara sesama
29. Princeps legibus solutus est
Kaisar tidak terikat oleh undang-undang atau para pemimpin sering berbuat sekehendak hatinya terhadap anak buahnya
30. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada
dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu
31. Qui tacet consentire videtur
Siapa yang berdiamdiri dianggap menyetujui
32. Res nullius credit occupanti
Benda yang diterlantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiliki
33. Summum ius summa injuria,
Keadilan tertinggi dapat berarti ketidak adilan tertinggi
34. Similia similibus
Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal sama pula, tidak pilih kasih
35. Testimonium de auditu
Kesaksian dapat didengar dari orang lain
36. Unus testis nullus testis
Satu saksi bukanlah saksi
37. Ut sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai
38. Vox populi vox dei
Suara rakyat adalah suara tuhan
39. Verba volant scripta manent
Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada
40. Asas Nemo plus Yuris
bahwa orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya.
asas ini bertujuan melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntut
kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun.
Jumat, 30 Oktober 2015
Hukum Pada Umumnya
Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5]
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak
asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan
mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai
pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba
untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun
ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak.[8]
Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan
ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai
ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum
didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu
berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.[9]
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru
saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal
atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa
itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam
pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya
dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi
mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu
untuk mengetahui pengertian hukum.[10] Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi. [11]
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.[12]
Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
- Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum

Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.Hukum Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada padabagian Hukum Indonesia.
Jumat, 04 September 2015
Logo, Himne, dan Mars LAM
![]() |
FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS |
ARTI LOGO:
- Lingkaran merah : Semangat anggota LAM yang tidak pernah padam
- Warna biru : Cita-cita kedamaian dan keadilan
- Timbangan : Harus bersifat adil
- Pedang : Memberantas Kebatilan
- Manusia Berkepala Dua Memegang Timbangan dan Pedang:
a. Didalam
menyelesaikan masalah harus seadil-adilnya
b. Tidak
memandang SARA (suku, agama dan ras)
- Buku yang terbuka : Media Belajar Mahasiswa
- Tulisan Hukum UNSRAT: Berarti tempat berdiri LAM FH UNSRAT
- Tulisan Lembaga Advokasi Mahasiswa: Menunjukan Indentitas dari LAM FH UNSRAT
Mars
LAM
Lembaga
Advokasi Mahasiswa
Universitas
Sam Ratulangi Manado
Sebagai
sarana mahasiswa Unsrat
Melatih
diri menegakkan keadilan
Lembaga
Advokasi Mahasiswa
Fakultas
Hukum Sam Ratulamgi Manado
Berlogo
warna biru dan berwarna merah
Serta
buku terbuka
Dalam
lingkaran terdapat pria dan wanita
Memegang
timbangan dan juga pedang
Semangat
cita-cita dan kedamaian
Demi
keadilan
Lembaga
Advokasi Mahasiswa
Fiat
Justitia Pereat Mundus
Oleh : Lydia Kaunang
Himne
LAM
Lembaga
Advokasi Mahasiswa
Hukum
Unsrat
Organisasi
Mahasiswa
Yang
membela kaum tertindas
Sebagai
sarana menegakkan hukum dan keadilan
Bangkitlah
mahasiswa sadarkan masyarakat
Dengan
dasar semangat tri dharma Perguruan Tinggi
Serta
semboyan di hati kita
Fiat
Justitia Pereat Mundus
Serta
semboyan di hati kita
Fiat
Justitia Pereat Mudus
Oleh : Ken Warbung
Oleh : Ken Warbung
Manifesto Politik LAM
A. Pedoman
Umum Pelaksanaan Organisasi (Algemeene Bepalingen van Organitatie Bestuuren/ABVOB) Lembaga Advokasi Mahasiswa
1.
Penjelasan
pembukaan
Pembukaan
tersusun daripada empat (4) paragraf yang masing-masing memiliki penjelasan,
dalam paragraf pertama menjelaskan semangat dasar yaitu Reformasi dan waktu
pada penciptaan. Sedangkan dalam parag raf kedua (2) menjelaskan tentang peran
perguruan tinggi dalam menjamain dan mendukung kemajuan daripada pembangunan
masyarakat. Dalam paragraf yang ketiga (3) menjelaskan tentang status
berdirinya Lembaga Advokasi Mahasiswa, menjelaskan tentang visi dan tujuan
utama kesejahteraan umum yang tersirat di dalamnya. Sedang dalam paragraf yang
keempat menjelaskan secara terperinci
dari visi, serta misi dan semangat tridharma perguruan tinggi:
a.
Pendidikan
dan pengajaran
b.
Penelitian
dan pengembangan
c.
Pengabdian
kepada masyarakat
Dalam pembukaan
ini menunjukan bahwa Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi adalah suatu aturan
dasar administrasi LAM yang bersifat sakral dan supel sehingga perubahan-perubahan
di dalamnya hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat atau yang sifatnya
mendasar. Sehingga pedoman ini tidak dapat di rubuah-rubah dengan dan untuk
kepentingan perorangan, kelompok dan atau segala tindakan yang tidak
mengutamakan kepentingan umum yang merupakan Tujuan Utamanya (Een Grote Doel) LAM.
2.
Jiwa
Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi (ABVOB)
Jiwa
Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi ialah philosofi
grondslag dari pada Pedoman itu sendiri dasar daripada semangat penciptaan
dan perjuangan daripada Lembaga Advokasi Mahasiswa untuk menuju pada
kesejahteraan umum
a.
Pengorbanan
Pengorbanan
ialah belajar agar untuk mendahulukan kepentingan utama dari kepentingan lain,
belajar akan bekerja ikhlas, belajar akan menjaga yang di kasihi, belajar
memberikan yang terbaik
b.
Pembangunan:
Pembangunan
harus bersifat umum, semesta, dan berencana dimana pembangunan tersebut
haruslah mengenai segala lini lapisan anggota dan masyarakat, harus tersusun
sistematis segala program pelaksanaannya,meliputi:
·
LAM
·
Fakultas
Hukum Universitas Sam Ratulang
·
Universitas
Sam Ratulangi;
·
Masyarakat
c.
Sosialisme-Pancasila
Sosialisme-pancasila
adalah amanat penderitaan rakyat Indoensia yang tersusun dalam Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, sosialisme yang dengan kulturnya Indonesia bukan
sosialisme Komunis ataupun Sosialisme negara-negara barat melainkan sosialisme
yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu satuan hukum yang
hidup (the living law) sebagai mana
yang dikatakan oleh Frederick Carl von Savigni das recht was also mit dem volke fort bilded zich aus mit diesem un
strib einlich ab so wie das volke seine eigenthumlikeit verliert. hukum itu
kuat bersama-sama dengan masyarakat, berkembang pada masyarakat yang
berkembang, dan akhirnya mati ketika bangsa kehilangan ciri khasnya. Demikian
pula dengan sosialisme dari negara Republik Indonesia yang telah menyerap ke
sumsum tulang bangsa ini.
B. Sosialisme
Lembaga Advokasi Mahasiswa
Tujuan daripada
pembangunan utama sebagaimana amanat daripada Pedoman Umum Pelaksanaan
Organisasi ialah Sosialisme Lembaga Advokasi Mahasiswa dimana terciptanya
anggota yang adil dan bersahaja berdasarkan Pancasila.
Sosialisme
Lembaga Advokasi Mahasisiwa itu sendiri bukanlah sosialisme yang dipandang oleh
kaum komunis ataupun kaum-radikal lainnya ataupun sosialisme yang dipahami oleh
organisasi intra kampus dan organisasi ekstra kampus, tetapi sosialisme kita
yaitu: Gotong-royong, Persamaan, Kemanusiaan, Keadilan, dan Kekeluargaan
sebagai ciri-ciri umum dari sosialisme Lembaga Advokasi Mahasiswa. Dalam
melaksanakan lima poin sosialisme ini dengan maksud satu tujuan utama (Een Grote Doel) yaitu Kesjahteraan Umum.
Sosialisme
Lembaga Advoaksi Mahasiswa mengejar dalam bidang Politik untuk tercapainya
Organisasi yang panjang-luas kemasyurannya dan tinggi-unggul martabat dan
kewibawaannya, yang anggotannya berkarakter dan berprestasi, dimana anggota dan
kepengurusan bersatu-padu dan seia-sekata dalam mewujudkan Satu Tujuan Utama (Een Grote Doel) Kesejahteraan Umum.
Bagian-bagiaan dari sosialisme itu:
1.
Gotong-royong
(Mapalus)
2.
Persamaan
3.
Kemanusiaan
4.
Keadilan
5.
Kekeluargaan
6.
Kesejahteraan
C. Demokrasi
terpimpin
Demokrasi
terpimpin meliputi seluruh lapangan Administrasi dan teknis Lembaga Advokasi
Mahasiswa, baik meliputi dari segi kerohaniaan, keanggotaan, politik, ekonomi
dan sosial maupun pada bidang hukum serta kebudayaan. Dalam pelaksanaannya,
demokrasi terpimpin bersandar pada pengakuan akan kepribadian manusia sebagai
wujud akan persamaan antara semua manusia menurut hakekatnya.
Demokrasi
terpimpin sendiri bukanlah sebuah bentuk ototorikrasi yang tanpa memandang
keadaan yang nantinya akan menjurus kepada kediktatoran yang berujung Tirani,
melaikan demokrasi terpimpin Lembaga Advokasi Mahasiswa ialah sebuah bentuk
satu komando, satu arah perintah, satu rasa, satu penggungan, satu visi, satu
misi, satu kesadaran menuju pada kesejahtraan umum. Program-programnya
meliputi:
1.
Program
jangka panjang yang sistematis dan bertahap serta terarah
2.
Program
jangka pendek yang sitematis dan strategis serta terarah
3.
Garis
kepemimpinan searah, koordinatif, dan struktural
4.
Garis
pengawasan yang stabil dan langsung
D. Ekonomi
terpimpin
Ekonomi
terpimpin ilah sebuah tatanan dimana sitem perekonomian organisasi harus
melewati suatu proses musyawarah mufakat serta pelaporannya yang vertikal,
yaitu dimana proses pertanggungjawabannya kepada Ketua dan dari Ketua kepada
anggota, tujuan ekonomi terpimpin ialah sebagaimana yang tercantum dalam Pedoman
Umum Pelaksanaan Organisasi bahwa segala sumberdaya yang ada pada Lembaga
Advokasi Mahasiswa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan anggota
guna menciptakan kesejahteraan umum.
Pembagnunan yang
bertahap tentunya tidak dapat dilangsungkan sekaligus dalam waktu singkat
karena terbentur dengan masalah modal dan tenaga, sebab itu pekerjaannya harus
bertahap dan stabil, pembangunan-pembangunan haruslah hal-hal yang
bersentuhanlangsung dengan keperluan Lemabaga Advokasi Mahasiswa dan tentunya
tujun-tujuan pokok yang harus diselesaikan terlebih dahulu, tujuan-tujuan
menuju kepada kesejahteraan umum. Sistem ekonomi terpimpin tersusun dari:
1.
Anggaran
pendapatan dan pembelajaan yang terstruktur
2.
Pembangunan
yang umum,semesta, dan berencana (tripola)
E. Kepribadian
Lembaga Advokasi Mahasiswa (DASA-PRIBADI)
Yang dimaksud dengan kepribadian Lembaga
Advokasi Mahasiswa ialah keseluruhan ciri-ciri khas anggota Lembaga Advokasi
Mahasiswa yang membedakan organisasi ini dengan organisasi lain.
Keseluruhan ciri khas anggota Lembaga
Advoaksi Mahasiswa yang memebedakan dengan oragnisasi laian itu adalah
pencerminan daripada garis pertumbuhan dan perkembangan Lembaga Advokasi
Mahasiswa sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan
anggota sepeanjang masa itu ditentukan oleh kehidupan-budi dari anggota sendiri
dan dipengaruhi oleh keadaan tempat-lingkungan organisasi sendiri serta
suasana-waktu sepanjang perjalanan masa. Ciri-ciri khas budi dan kehidupan
daripada keanggotaan Lembaga Advokasi Mahasiswa adalah:
1.
Semangat
Gotong-royong (Mapalus)
2.
Asas
Musyawarah-mufakat
3.
Mono-loyalitas
4.
Susila
dan budi-luhur 5. Berjiwa pelopor (swadaya dan daya-cipta)
6.
Kesadaran
mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan pribadi
7.
KeTuhanan
Yang Maha Esa serta kesadaran akan kejujuran, dan kedisiplinan
8.
Kesadaran
mendahulukan kewajiban daripada hak
9.
Berpikir
rasional, ekonomis dan kerelaan berkorban
10. Kesadaran bekerja membangun dengan kerja keras dan berprestasi
10. Kesadaran bekerja membangun dengan kerja keras dan berprestasi
Langganan:
Postingan (Atom)